SOSIALISASI KEBIJAKAN PERIZINAN

Dinas PMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan PerizinanDi Kecamatan Merlung

Kec. Merlung - Kamis (16/11/2023)

Acara sosialisasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dibuka oleh Kabid Pengaduan Kebijakan & Pelaporan Pelayanan PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat ERMAYANTI,SE yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang bertempat di Aula Kantor Camat Merlung pada tanggal 16 November 2023.

Turut Hadir sekaligus menjadi Narasumber Plt. Kadis PMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat Bapak HUSAINI S.E , dalam sambutannya mengharapkan melalui sosialisasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu, diharapkan masyarakat mengetahui proses pengurusan perizinan dan non perizinan sudah dilakukan melalui satu pintu. "Kami berharap selama ini stigma di masyarakat yang cenderung birokrasi berbelit-belit dalam pengurusan perizinan dan non perizinan Insya Allah akan hilang dengan sendirinya, apabila masyarakat datang sendiri mengurus perizinan ke Dinas PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat." Ujar Beliau saat menyampaikan materi sosialisasi.

Menurutnya , ada 110 jenis perizinan dan 9 non perizinan yang mencakup 15 bidang sudah dilimpahkan ke DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat dengan memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan dan nyaman. Kita sudah menyiapkan sarana dan prasarana ruangan yang memadai, secara bertahap terus ditingkatkan. Kita juga telah melaksanaan perizinan secara elektronik melalui aplikasi yang dapat di akses oleh semua masyarakat dengan mudah. Semua ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus izin.

Diakhir keterangannya Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap, dan saat ini sedang berlangsung di Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.