Dukung UMKM Pangan, DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat dan Dinas Ketahanan Pangan Kolaborasi Sosialisasikan Perizinan PSAT-PDUK

Kuala Tungkal – Rabu (06/11/2024)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Perizinan Berusaha Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Aula Tungkal Hotel Rabu (06/11/2024). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro dan kecil tentang pentingnya legalitas dalam mengedarkan pangan segar yang telah dikemas dalam bentuk eceran.

Kegiatan yang digelar pada hari ini ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Tanjung Jabung Barat, yang diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Ibu Rita Morawati, SE, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bapak H. Yan Ery, S.Pt, M.Si serta beberapa perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan. Mereka bersama-sama memberikan penjelasan mengenai prosedur perizinan dan manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha dengan memiliki sertifikat PSAT-PDUK. Perizinan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil di bidang pangan segar.

PSAT-PDUK adalah bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat mengedarkan produk pangan segar asal tumbuhan dengan legal dan aman. Dengan mengantongi izin ini, para pelaku usaha berkesempatan untuk meningkatkan daya saing produk mereka, serta menambah kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang dikemas.

Dalam Sambutan Kepala DPMPTSP yang dibacakan Ibu Sekretaris menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap semakin banyak pelaku usaha kecil di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdorong untuk mengurus perizinan PSAT-PDUK. “Kami siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan agar proses perizinan ini dapat dilakukan dengan mudah. Dengan adanya izin ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengedarkan produknya secara lebih luas, tentunya dengan standar keamanan yang sesuai,” ujar Ibu Rita Morawati, SE

Dalam sosialisasi ini, para peserta juga diberikan pengetahuan tentang langkah-langkah untuk mendaftarkan izin PSAT-PDUK, termasuk persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Dinas Ketahanan Pangan turut memberikan materi mengenai standar keamanan pangan yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha, agar produk yang diedarkan tetap terjamin kualitasnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM, khususnya di bidang pangan, dengan tetap menjaga aspek keamanan dan kualitas produk. Diharapkan ke depannya semakin banyak pelaku usaha kecil yang berpartisipasi dan mengajukan izin PSAT-PDUK demi mendukung peredaran pangan segar yang aman dan berkualitas di pasar lokal.

Hadir Sebagai Narasumber adalah Kadis Ketahanan Pangan Bapak H. Yan Ery, S.Pt, M.Si serta Petugas dari DPMPTSP Kab. Tanjab Barat yaitu Sdr. Risky Andriansyah, SE, ME dan Tenaga Pendamping OSS Kab. Tanjab Barat Sdr. A. Junaidi, S.Kom.I dengan dimoderatori Oleh Sdr. Fathul Anwar, S.Pd, M.Pd. Kegiatan diikuti oleh 40 Orang Pelaku Usaha UMKM di Bidang Pangan yang tersebar dari seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penulis : Risky Andriansyah, SE, ME / Ade Pratama, SH

Foto Kegiatan : Ade Pratama, SH