Kota Jambi - Kamis (08/05/2025)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPMPTSP Provinsi Jambi, Kamis (08/05), guna membahas tata kelola perizinan dan pengawasan penerbitan Persetujuan Lingkungan serta evaluasi dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi Jambi beserta jajaran pejabat teknis terkait. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas hasil koordinasi Komisi III DPRD sebelumnya ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terkait kegiatan usaha pertambangan batuan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang diduga belum memenuhi aspek pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi III DPRD, saat ini terdapat 33 kegiatan usaha pertambangan yang aktif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdiri dari 17 kegiatan produksi dan 16 kegiatan eksplorasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPTSP Provinsi Jambi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, sebagian besar perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk perizinan lingkungannya. Seluruh proses perizinan kini telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA), di mana pelaku usaha wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara daring serta mengikuti alur yang ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Terkait pengawasan di lapangan, DPMPTSP Provinsi menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam pengawasan terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan (baik dokumen AMDAL maupun UKL-UPL) berada pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Namun demikian, peran pemerintah kabupaten tetap penting untuk terus menjalin koordinasi lintas sektor serta melaporkan potensi pelanggaran lingkungan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi. Untuk mencegah kerusakan lingkungan, penting dilakukan pengawasan partisipatif, termasuk dari masyarakat, lembaga DPRD, dan perangkat daerah kabupaten.
DPMPTSP Provinsi juga menekankan perlunya sinkronisasi data dan sistem informasi lingkungan hidup antara kabupaten dan provinsi, guna memastikan pengawasan yang transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap isu-isu lokal. Dalam hal evaluasi dokumen lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat meningkatkan keterlibatannya, terutama dengan menyampaikan data teknis, pemetaan lokasi usaha, hingga memberikan pertimbangan dampak lokal dalam forum evaluasi maupun konsultasi publik. Pendekatan ini diharapkan memperkuat tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis : Risky Andriansyah, SE, ME / Ade Pratama, SH
Dokumentasi Kegiatan : Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi